Sehingga, e-materai sama dengan materai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.
Pembelian e-materai di situs resmi, PT Peruri Digitas Security (PDS). Yaitu dengan alamat e-materai.co.id.
Atau bisa juga melalui situs pajakku, 3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.
Cara membelinya
-Buka situs yang disebutkan di atas kemudian klik beli materai.
-Apabila tidak memiliki akun, diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan klik daftar.
-Pilih jenis user sesuai dengan Anda, lalu unggah file KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
-Tunggu proses verifikasi, untuk bisa melakukan pembelian e-materai.
Cara penggunaan
- Buka e-materai, lalu klik menu beli e-materai, jangan lupa log in akun Anda.
- Lalu muncul dua pilihan menu yaitu pembelian dan pembubuhan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR