Intisari-online.com - Penggunaan e-materai kini diwajibkan dalam pemberkasan PPPK 2022.
Hal ini merujuk pada peraturan baru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mewajibkan penggunaan e-materai.
Penggunaan e-materai ini dimaksudkan untuk mengurangi adanya kecurangan pada peserta.
Adapun beberapa aturan yang mewajibkan penggunaan materai juga disampaikan Kementerian PANRB, Alex Denni.
Penggunaan materai ini diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 tahun 2021.
Peraturan yang dimaksudkan tersebut berbunyi sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru dan belum pernah digunakan.
2. Tidak diperbolehkan menggunakan materai yang bentik dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantas apa sebenarnya e-materai?
E-materai, adalah materai elektronik yang digunakan pada dokumen elektronik, berdasarkan Undang-Undang no.11 tahun 2008, padal 5 ayat 1.
Menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, e-materai sama dengan materai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.
Pembelian e-materai di situs resmi, PT Peruri Digitas Security (PDS). Yaitu dengan alamat e-materai.co.id.
Atau bisa juga melalui situs pajakku, 3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.
Cara membelinya
-Buka situs yang disebutkan di atas kemudian klik beli materai.
-Apabila tidak memiliki akun, diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan klik daftar.
-Pilih jenis user sesuai dengan Anda, lalu unggah file KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
-Tunggu proses verifikasi, untuk bisa melakukan pembelian e-materai.
Cara penggunaan
- Buka e-materai, lalu klik menu beli e-materai, jangan lupa log in akun Anda.
- Lalu muncul dua pilihan menu yaitu pembelian dan pembubuhan.
- Pilih menu pembubuhan, apabila Anda sudah membeli e-materai.
- Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggdah dokumen PDF.
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Klik bubuhkan materai kemudian tekan yes.
- Kemudian, masukkan PIN yang sudah didaftarkan, setelah itu, pembubuhan selesai.
- Terakhir, unduh file PDF yang sudah dibubuhkan dengan e-materai.