Intisari-online.com - Penggunaan e-materai kini diwajibkan dalam pemberkasan PPPK 2022.
Hal ini merujuk pada peraturan baru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mewajibkan penggunaan e-materai.
Penggunaan e-materai ini dimaksudkan untuk mengurangi adanya kecurangan pada peserta.
Adapun beberapa aturan yang mewajibkan penggunaan materai juga disampaikan Kementerian PANRB, Alex Denni.
Penggunaan materai ini diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 tahun 2021.
Peraturan yang dimaksudkan tersebut berbunyi sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru dan belum pernah digunakan.
2. Tidak diperbolehkan menggunakan materai yang bentik dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantas apa sebenarnya e-materai?
E-materai, adalah materai elektronik yang digunakan pada dokumen elektronik, berdasarkan Undang-Undang no.11 tahun 2008, padal 5 ayat 1.
Menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR