Intisari-Online.com - Seiring dengan anggapan bahwa mobil-mobil yang menggunakannya kerap meresahkan, banyak yang bertanya, mengapa polisi harus menerbitkan pelat RF?
Benarkah penerbitan pelat RF tersebut dilakukan dengan tujuan khusus berupa kerahasiaan?
Apalagi, banyak informasi yang beredar di masyarakat juga menyebutkan bahwa pelat nomor RF memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dirahasiakan.
Seperti diketahui, penggunaan pelat RF oleh kendaraan bermotor milik masyarakat sipil kerap menjadi sorotan.
Pengendaran kendaraan bermotor dengan pelat ini kerapa dianggap meresahkan para pengendara lain.
Tidak jarang, para pengguna mobil dengan pelat RF dianggap tidak menghormati pengguna jalan lain dan selalu ingin diprioritaskan.
Beberapa dari pengendara dengan pelat nomor tersebut juga mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan.
Tak sedikit dari mobil dengan pelat RF juga dilengkapi dengan lampu strobo dan mengeluarkan bunyi seperti laiknya mobil patroli milik aparat keamanan.
Tidak jarang, meski kerap ugal-ugalan, melanggar lalu lintas, dan bahkan membahayakan pengguna jalan lain, pengguna kendaraan dengan pelat RF disebut sering lolos dari tilang oleh polisi.
Hal inilah yang kemudian memicu masyarakat memberi julukan "pelat nomor dewa" kepada pelat RF.
Kapolri ingin kaji ulang
Belakangan, hal ini pun mendapat perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KOMENTAR