Viral Tarif Pelat Nomor dengan Angka '168' Disebut Lebih Mahal, Polisi Beri Penjelasan

Tatik Ariyani

Penulis

Ilustrasi pelat nomor kendaraan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan

Intisari-Online.com - Baru-baru ini viral di media sosial tayangan dengan narasi yang mengatakan bahwa pelat nomor dengan angka “168” memiliki harga yang lebih mahal dari nomor polisi biasa.

Dalam unggahan video tersebut, tertulis narasi, “Apakah kalian tau, pilnop angka “168” itu harganya lebih mahal dari nopol pilihan biasa loh. Ada yang tahu kenapa?”

Unggahan tersebut pun mendapat berbagai respons dari warganet.

Tak sedikit yang berkomentar bahwa angka tersebut merupakan angka keberuntungan atau paling banyak diminati, sehingga memiliki harga yang lebih mahal.

Salah satu warganet menulis, “168 dipercaya nomor bawa keberuntungan/ hoki . arti nomornya sukses berkesinambungan.”

Sementara yang lainnya menulis, “karena sering dipake jadi B 168 OSS (big boss) alias paling diminati.”

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo lantas menanggapi hal tersebut.

Sambodo mengatakan, hal tersebut tidak benar adanya.

Menurut Sambodo, dalam pembuatan pelat nomor, semuanya disesuaikan dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022), Sambodo mengatakan, “Tidak benar, semuanya sesuai biaya PNBP sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk nomor pilihan tiga angka.”

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa pemilik bisa meminta pelat nomor cantik dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Unggahan yang viral
Unggahan yang viral

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pelat nomor biasa (NRKB), dikenakan biaya Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000.

Jikaingin memilikipelat nomor cantik, siapkan uang Rp5 juta sampai Rp20 juta.

Melansir Kompas.com, berikut ini daftar harga penerbitan pelat nomor cantik mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:

- NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta.

- NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta.

- NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7,5 juta.

- NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta.

Perlu dicatat, pelat nomor cantik hanya berlaku lima tahun.

Jika seseorang ingin melanjutkan penggunaan pelat nomor cantik tersebut, dia kembali membayar penerimaan bukan pajak.

Sedangkan jika tidak dilanjutkan, pemilik tetap mendapatkan NRKB, tetapi sesuai aturan.

Baca Juga: Pelaku Kasus Pemukulan di Tol Pakai Mobil Pelat RFH, Inilah Arti dariPelat Nomor Kendaraan Berkode RF, RFS, RFH, RFD, RFL, Hingga RFU, Bukan Orang Biasa!

Baca Juga: Disebut Pelat Nomor 'Anti-tilang', Benarkah Nomor Dewa 'RFS' Seperti yang Digunakan oleh Rachel Vennya Kebal Hukum?

Artikel Terkait