Disebut Pelat Nomor 'Anti-tilang', Benarkah Nomor Dewa 'RFS' Seperti yang Digunakan oleh Rachel Vennya Kebal Hukum?

Tatik Ariyani

Editor

Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.

Intisari-Online.com -Kamis (21/10/2021) lalu, selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta.

Rachel datang dengan mengendarai mobil dengan pelat nomor RFS.

Diketahui, bahwa nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.

Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Baca Juga: Tak Hanya Gunakan Nomor Dewa 'RFS', Rachel Vennya Juga Ternyata Pakai Pelat Nomor Cantik, Segini Biaya yang Kudu Digelontorkan untuk Mendapatkannya Secara Resmi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berplat B 139 RFS itu merupakan kendaraan Rachel Vennya.

Namun, nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka.

Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.

Terlepas dari hal itu, benarkah bahwa pelat nomor RFS disebut pelat nomor 'anti tilang'?

Baca Juga: Perhatikan Baik-baik, Tak Disangka 7 Pelat Kendaraan Ini Akan Selalu Jadi Santapan Empuk Polisi, Siap-siap Ditilang Jika Ngacir Di Jalanan

Ada beberapa nomor polisi (nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.

Pelat nomor khusus tersebut seperti RFS, RFD, RFL, RFU dan juga kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.

Kendaraan yang menggunakan nopol tersebut dipakai oleh pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Hanya saja, tidak jarang pengendara pelat nomor khusus ini memanfaatkan keistimewaannya untuk mendapatkan keuntungan saat berkendara di jalan raya.

Seperti berkendara di bahu jalan atau pun di jalur busway untuk menghindari kemacetan.

Dengan berbagai perilaku tersebut tidak jarang nopol khusus tersebut disebut sebagai pelat nomor “dewa”.

Berikut beberapa nomor polisi (nopol) “dewa” yang ada di Indonesia

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.

Baca Juga: Bikin Tubuh Bocah Atqia Nabila Membengkak, Kelainan Jantung Bawaan Ternyata Bisa Diketahui Lewat Tanda-tanda saat Bayi Lahir Ini, Salah Satunya Tak Menangis

- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski kendaraan tersebut menggunakan nopol khusus, tetapi seluruh pengguna jalan tetap mempunyai hak dan kewajiban yang sama ketika berkendara di jalan raya.

"Seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termaktub dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan," kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Sedangkan untuk kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan raya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam pasal 134 sedikitnya ada tujuh kelompok kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya.

Baca Juga: Jangan Keterusan Makan Daging Merah, Sudah Mahal, Kalau Kebanyakan Malah Bikin Tubuh Alami Ini

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel Terkait