Intisari-Online.com - Sebuah video yang memperlihatkan kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta viral di media sosial Indonesia.
Kasus pemukulan itu terjadi di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang pada Sabtu (4/6/2022) siang.
Dari video yang beredar, terlihat dua orang saling memukul.
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, korban adalah putra dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick.
Sementara pelaku menggunakan Nissan X-Trail berwarna abu-abu langsung ditangkap polisi pada hari yang sama.
Salah satu hal yang menarik perhatian dari video pemukukan itu adalah pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku berakhiran RFH.
Di Indonesia, pelat nomor kendaraan berakhiran RFH adalah pelat khusus. Apa artinya?
Dilansir dari kompas.com pada Senin (6/6/2022), seluruh penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan itu, disebutkan adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ada TNKB Rahasia dan TNKB Khusus. Apa perbedaannya?
TNKB Rahasia merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu.
Di mana ini ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR