Intisari-Online.com - Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski tidak terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
Akan tetapi, kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kliennya juga korban dalam kasus ini.
Di mana Brigjen Hendra Kurniawan merasa dia telah dibohongi oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Hendra sendiri merasa dibohongi oleh Sambo," kata Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Brigjen Hendra.
"Apa yang diceritakan Sambo ke dia, dia enggak tahu bahwa itu cerita yang direkayasa oleh Sambo."
“Dia pikir apa yang diceritakan Sambo itu adalah peristiwa yang sebenernya."
"Jadi saat itu Hendra mempercayainya."
"Setelah kasus ini diperiksa, barulah dia tahu yang sebenarnya."
Dalam penyelidikan, disebutkan bahwa Hendra Kurniawan menjadi salah satu orang yang dayang ke rumah dinas Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J pada 8 juli 2022.
Ketika sampai di rumah dinas itu, Ferdy Sambo menceritakan kepada Hendra Kurniawan terkait baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sementara penyebab baku tembak itu dikarenakan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
"Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’.
Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.
Itulah yang diketahui Hendra Kurniawan menjadi penyebab kematian Brigadir J.
Setelah itu, barulah Hendra menindaklanjuti penyelidikan terkait hal ini.
Namun rupanya, apa yang disampaikan Ferdy Sambo kepada dirinya hanyalah skenario semata.
Kini, Hendra Kurniawan bersiap menghadapi sidang perdananya.
Diketahui keenam tersangka kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR