Polisi menduga Bambang mencetak sendiri buku-bukunya di tempat percetakan.
Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.
Kemudian pada 31 Desember 2016, Bambang Tri Mulyono ditangkap Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan.
Ia dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.
Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
Atas perbuatannya pada saat itu, Bambang Tri Mulyono dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut yaitu 4 tahun.
"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa."
"Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.
Bambang Tri Mulyono kemudian bebas dari balik jeruji besi pada Juli 2019.
Namun, baru beberapa tahun menghirup udara bebas, ia justru kembali menghebohkan publik dan kini ditangkap.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Digugat Bambang Tri Mulyono, Ternyata Ini Cara Mudah Bedakan Ijazah Palsu dan Asli
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR