Di Balik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sejak 2019, Ini Fakta yang Terungkap Setelah Ditelusur

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi. Bambang Tri Mulyono gugat ijazah Presiden Jokowi.
Ilustrasi. Bambang Tri Mulyono gugat ijazah Presiden Jokowi.

Intisari-online.com - Keaslian ijazah Jokowi belakangan ini diperbincangan publik.

Bambang Tri Mulyono, sempat memberikan gugatan karena tudingan ijazah palsu milik Presiden Jokowi, Senin (3/10/2022).

Gugatan Ijazah Palsu ini diduga digunakan Jokowi sejak Pemilihan Presidem 2019 lalu.

Tudingan ini juga pernah muncul 2019, hingga menyebar hoaks mengenai ijazah Jokowi yang sempat ditangkap Polisi.

Awal mula tudingan ini menyebar di media sosial, menyebutkan bahwa Ijazah Jokowi palsu.

Narasi ini bermula ketika Jokowi disebut Ijazah SMP dan SMA Jokowi Palsu.

Mengatakan bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Solo seperti yang selama ini diketahui publik.

Klaim itu berdsarkan, dengan tahun berdirinya SMA 6 Solo yang berdiri tahun 1986, sementara Jokowi lulusan SMA 6 Solo tahun 1980.

Namun, setelah diselidiki kabar tersebut hanyalah hoaks semata.

Bahkan SMA 6 Solo sampai memberikan klarifikasi.

Ijazah kelulusan Jokowi dengan nama Sekolah Persiapan Pembangunan (SMPP). Kemudian berubah menjadi SMAN 6 pada 1985.

Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto menjelaskan sekolahnya didirikan sejak 1975, pada era Manteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

"Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru 1976, angkatan itu termasuk Pak Jokowi," katanya.

Nama perubahan nama tersebut, sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.

Sementara perilhal ijazah S1 Jokowi juga dituding palsu, hal ini berdasar pebandingan foto wajah Jokowi saat wisuda, bahwa Jokowi bukanlah lulusan UGM.

Namun, rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, menyampaikan bahwa ijazah Jokowi dipastikan asli.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," kata Ova, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Jokowi adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan telah lulus dari UGM pada 1985.

Sementara gugatan Bambang Tri Mulyono, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, gugatan juga diajukan pihak lain, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Seakan 'Lepas Tangan,' Polisi Belum Tetapkan Sosok Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Artikel Terkait