Isinya pun jauh dari fakta yang sebenarnya karena tak ada bukti menunjang.
Menurut Bambang Tri Mulyono, ia mencetak buku tersebut secara terbatas sebanyak 300 eksemplar.
Tak ada penerbit perusahaan, dan diduga Bambang Tri Mulyono mencetak buku-buku tersebut sendiri.
Atas hal itu, ia divonis 3 tahun penjara dan menjalani pemeriksaan tahun 2016 silam.
Bambang Tri Mulyono, divonis bersalah dan menerima kurungan 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Blora.
Meski divonis bersalah Bambang Tri Mulyono mengaku tak puas dengan vonis hakim, karena dia kekeh buku yang ditulisnya adalah fakta yang patut dijadikan informasi masyarakat.
"Narasumber yang saya tulis sudah komplit, jelas dan bisa dibuktikan," katanya.
"Saya pun siap ditembak mati, jika isi buku saya salah, ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi," katanya.
Kemudian, Bambang Tri Mulyono bebas dari jeruji besi sejak 2019 lalu.
Lantas setelah, keluar dari bui Bambang Tri Mulyono kembali muncul dengan menggugat Presiden Jokowi terkiat ijazah palsu.
Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Baca Juga: Di Balik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sejak 2019, Ini Fakta yang Terungkap Setelah Ditelusur
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR