Intisari-online.com - Belakangan nama Bambang Tri Mulyono, mendadak menjadi perbincangan, setelah menggugat Presiden Jokowi dengan ijazah palsu.
Setelah ditelusuri, menurut Tribunnews, Bambang Tri Mulyono adalah sosok yang pernah menulis Jokowi Undercover.
Karena menulis buku tersebut, ia dibui selama tiga tahun dari 2016-2019.
Bambang Tri Mulyono diketahui lahir, di Blora, Jawa Tengah 4 Mei 1971.
Bambang Tri Mulyono, lalu mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN Blora, dan SMAN Blora.
Ia juga sempat mengenyam pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman, dan mengambil jurusan pertania, namun keluar saat kulianya masuk tahun akhir.
Sebelum menggugat keaslian ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono sempat membuat buku berjudul Jokowi Undercover.
Buku tersebut berisi sisi negatif Presiden Jokowi dan keluarganya, yang disebut memalsukan data diri sejak calon presiden 2014.
Buku tersebut setebal 436 halaman, dan terdiri dari banyak bab tulisan pendek, sepanjang tiga hingga lima halaman.
Saat kasusnya Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan isi buku tersebut tak sesuai judulnya.
Karena di dalam buku itu tak hanya Jokowi yang di bahas, tetapi masalah nasional lain yang dianggap menarik.
Tito menyebut buku tersebut jauh dari sebutan buku akademik, karana isinya tak ada dokumen wawancara dan sumber sebagai bahan acuan.
Isinya pun jauh dari fakta yang sebenarnya karena tak ada bukti menunjang.
Menurut Bambang Tri Mulyono, ia mencetak buku tersebut secara terbatas sebanyak 300 eksemplar.
Tak ada penerbit perusahaan, dan diduga Bambang Tri Mulyono mencetak buku-buku tersebut sendiri.
Atas hal itu, ia divonis 3 tahun penjara dan menjalani pemeriksaan tahun 2016 silam.
Bambang Tri Mulyono, divonis bersalah dan menerima kurungan 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Blora.
Meski divonis bersalah Bambang Tri Mulyono mengaku tak puas dengan vonis hakim, karena dia kekeh buku yang ditulisnya adalah fakta yang patut dijadikan informasi masyarakat.
"Narasumber yang saya tulis sudah komplit, jelas dan bisa dibuktikan," katanya.
"Saya pun siap ditembak mati, jika isi buku saya salah, ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi," katanya.
Kemudian, Bambang Tri Mulyono bebas dari jeruji besi sejak 2019 lalu.
Lantas setelah, keluar dari bui Bambang Tri Mulyono kembali muncul dengan menggugat Presiden Jokowi terkiat ijazah palsu.
Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Baca Juga: Di Balik Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sejak 2019, Ini Fakta yang Terungkap Setelah Ditelusur