Dan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi pernah menyampaikan bahwa dirinya punya wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam.
Wewenang di sini adalah Susi berhak untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.
Di mana Susi hanya mengeluarkan kuota garam sebesar 1,8 juta ton.
Alasan pertama karena Susi ingin memberikan pembatasan impor.
Selain itu, untuk menjaga nilai jual garam lokal dan menjaga jumlah garam industri.
Akan tetapi, rekomendasi yang Susi keluarkan rupanya tidak
Atas pernyataan Susi itulah, Kejagung memperoleh data bahwa diindahkan oleh Kemenperin.
Malahan Kemenperin menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton.
Hal inilah yang menyebakan nilai jual harga garam lokal anjlok.
Baca Juga: Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi, Begini Jawaban Susi Pudjiastuti, 'Itu Biasa'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR