Bikin Suporter Berdesak-desakan, Komdis PSSI Hukum 2 Sosok Ini Gara-gara Pintu Stadion Kanjuruhan Terkunci

Mentari DP

Editor

Penyelidikan terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Penyelidikan terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Intisari-Online.com - Penyelidikan terkait kerusuhan diStadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mulai dilakukan oleh sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang melakukan penyelidikanataskerusuhan diStadion Kanjuruhan adalahKomisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Dalam hal ini, Komisi Disiplin PSSI menemukan beberapa fakta.

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (5/10/2022), ketika pihak keamanan menembakkan gas air mata di tribune penonton, para suporter berlarian.

Sebagian besar dari mereka berlarian ke arah pintu ke luar stadion.

Akan tetapi pintu terkunci.

Fakta inilah yang membuat para suporter berdesak-desakan dan akhirnya diduga menyebabkan banyak dari mereka meninggal dunia.

Soal mengapa pintu terkunci,Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengaku sudah bertanya kepada pihakpengelola Stadion Kanjuruhan.

Tapi kata pengelolaStadion Kanjuruhan, mereka sudah menyerahkan kuncistadion kepada panitia pertandingan.

"Setiap event kita berikan ke panitia kuncinya," kata Erwin meniru jawaban pengelolaStadion Kanjuruhan.

Soal panitia pertandingan yang dimaksud, dia adalah KetuaPanpel Arema FC,Abdul Haris.

MenurutAbdul Haris, soalkewenangan siapa yang pemegang kunci pintu masuk dan keluarstadion, itu adalahSteward atau Security Officer.

Jadi menurut Erwin, kenapa pintu keluar tidak terbuka, maka ini adalah suatu kelalaian.

Diketahui, sebagian suporter berdesak-desakan di pintu 11-13 ditribune bagian selatan.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat bagaimana orang-orang meminta tolong agar pintu segera dibuka.

Tapi pintu tetap tidak terbuka.

Padahal seharusnya, pintu tribune harus dibuka sekitar 10 menit sebelum pertandingan berakhir.

Oleh karena hal ini,Komdis PSSI telah menjatuhkan hukuman kepada beberapa orang.

Pertama,Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris.

Kedua,Security Officer Suko Sutrisno.

Hukumannya adalah keduanya tidakboleh terlibat lagi dalam aktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Baca Juga: Aremania Desak Polisi Tetapkan Tersangka TragedidiStadion Kanjuruhan, Jika Tidak Ini yang Akan Dilakukan oleh Superter

Artikel Terkait