Hari Kesaktian Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober.
Hari ini diperingati sehari setelah Hari Peringatan Pemberontakan G30S.
Latar belakang Hari Kesaktian Pancasila memang tidak bisa dilepaskan dari peristiwa kelam tersebut.
Dalam Gerakan 30 September 1965, tujuh perwira TNI AD gugur.
Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Selain itu, Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi momentum untuk mempertebal dan meresepkan keyakinan akan kebenaran serta kesaktian Pancasila sebagai pandangan hidup yang dapat menyatukan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022
1. Pedoman penyelenggaraan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 dapat disimak melalui informasi sebagai berikut:
2. Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur.
3. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
4. Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas
- Perwira Upacara sebanyak 1 orang;
- Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang;
- Pasukan upacara sebanyak 550 orang, cadangan 60 orang;
- Satuan Korsik Tipe "B" sebanyak 50 orang, cadangan 12; serta
- Pewara sebanyak 3 orang.
5. Pelaku pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022
- Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia
- Pembaca Teks Pancasila: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
- Pembaca Naskah UUD 1945: Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
- Pembaca dan Penandatangan Ikrar: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
- Pembaca Doa: Menteri Agama RI.
Sementara untuk pedoman pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 di tingkat daerah, di luar negeri dan di satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR