Intisari-Online.com - Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.
Melansir Tribunnews.com, Minggu (4/9/2022), Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.
Ferdy Sambo kini menjadi tersangka di dua kasus berbeda dalam kasus tewasnya Brigadir J.
1. Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo bahkan disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bripka RR dan Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR