Kenekatannya Buka Peti Jadi Kunci Pembongkar Skenario Ferdy Sambo CS, Keluarga Brigadir J Justru Dilarang Mendapat Hasil Autopsi Kedua, Lalu untuk Apa Dilibatkan?

K. Tatik Wardayati

Editor

Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J tidak diberikan sepenuhnya kepada keluarga.
Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J tidak diberikan sepenuhnya kepada keluarga.

Intisari-Online.com – Seperti diberitakan sebelumnya, kenekatan keluarga Brigadir J membuka peti saat tiba di rumah keluarga J, membuat mereka mengajukan dilakukan autopsi ulang pada jenazah Brigadir J yang sudah dikebumikan.

Karena kenekatan membuka peti mati Brigadir J itu pula yang menjadi kunci membongkar skenario Ferdy Sambo cs adanya rencana pembunuhan perencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, setelah hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J keluar, hingga saat ini tidak diberikan kepada pihak keluarga.

Demikian dikatakan oleh tim dokter forensik autopsi kedua jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto.

Mengapa keluarga tidak diberikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J?

Menurut Ade, hasil autopsi tersebut sudah masuk substansi penyidikan dan dikhawatirkan bisa mengganggu proses penegakan hukum.

“Sehingga memang ada hal-hal yang memang bisa kami sharing, sampaikan, namun ada hal-hal yang tentunya harus kami jaga karena bisa dapat mengganggu jalannya penyidikan,” kata Ade dalam program acara Rosi di Kompas TV, Jumat (2/9/2022), mengutip dari Kompas.com.

Atas jawaban itu, Rosi Silalahi pun mencecar, karena menurutnya, jika sejak awal hasil autopsi tidak akan diberikan, mengapa tim forensik melibatkan pihak keluarga?

Menurut Ade, dari tim forensik harus menjelaskan mekanisme kedokteran forensik kepada pihak keluarga.

Penjelasan mekanisme kedokteran forensik itu diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan ketika ditemukan kembali sayatan akibat autopsi kedua.

“Sebagai dokter, kami tentu menjalaskan teknis medis pemeriksaan autopsi itu bagaimana. Karena bayangan orang-orang bahwa apakah setelah autopsi pertama, autopsi ulang ini tidak akan dilakukan pembukaan atau sayatan lagi, itu tentu kami jelaskan,” jelas Ade.

Sejak awal, menurut Ade, tim forensik sudah memberikan keterangan bahwa hasil autopsi secara detailnya tidak akan diberikan kepada pihak keluarga.

Karena, menurutnya, hasil autopsi itu akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk digunakan sebagai materi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tidak hanya kepada keluarga saja, bahkan hal tersebut sudah disampaikan kepada pengacara mereka.

Hasil autopsi kedua Brigadir J secara umum telah disampaikan oleh tim forensik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (22/8/2022).

Terdapat sejumlah temuan yang berhasil disingkap dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Termasuk fakta bahwa tidak adanya luka-luka lain selain luka akibat kekerasan senjata api.

Dijelaskan pula oleh Ade, bahwa saat melakukan autopsi ulang, gambaran luka-luka di jenazah Brigadir J masih sangat jelas.

“Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api,” imbuh Ade.

Perbedaan dari hasil autopsi ulang dengan autopsi sebelumnya adalah jumlah luka tembak masuk dan keluar.

Pada autopsi pertama disebutkan adanya tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar.

Sementara pada autopsi kedua disebutkan terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.

Seperti telah diberitakan pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo, di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J tersebut Polri telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang adalah istri Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Tegaskan Tak Dalam Tekanan, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan: Tak Ada Luka Selain Luka Tembak, Tim Forensik Bantah Ada yang Dicabut Paksa

Baca Juga: Temuan Mengejutkan Otak Pindah ke Perut Usai Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Pelanggaran Etika Tim Forensik Autopsi?

Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari

Artikel Terkait