"Harus ada evaluasi ketidakefektifan operasi dan bina teritorial. Pendekatan TNI harus humanis, hormati hak asasi. Tidak ada tradisi orang Papua lakukan mutilasi. Saya kira harus diseret ke pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus ini ada enam prajurit TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Papua.
Mereka antara lain, Mayor (Inf) HF dan Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, perampokan, pembunuhan dan mutilasi.
Selain TNI AD ada beberapa orang sipil yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, APL alias J, DU, R dan RMH.
Kasus ini diduga berawal dari transaksi jual beli senjata oleh TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan korban.
Jual beli senjata ini justru berakhir dengan perampokan dan pembunuhan, terhadap korban yang ingin memberi senjata, korban diduga adalah anggota KKB.
Untuk tersangka, diangani oleh kepolisian setempat, sementara TNI AD ditangani oleh POM AD.
Sementara enam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022, di Sub Detasemen Polisi Militer, XVII/C Mimika.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR