Dari kejadian itu, ada tujuh terdakwa. Dan mereka semua divonis bebas ketika sidang hanya bergantung pada saksi mahkota.
"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D."
"Sementara si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya.
Kini, Taufan hanya berharap bahwa polisi bisa menemukan bukti penting lainnya agar keterangan dari para tersangka dan saksi tidak bisa diubah lagi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR