Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (3/9/2022), menurut Taufan hal itu karena keterangan ataupun pengakuan para tersangka dan saksi berbeda-beda.
Ada yang menyebut kasus pembunuhan berencana. Tapi ada juga yang menyebut soal kekerasan seksual.
Nah, kalau soal kasus kekerasan seksual itu, maka menurut Taufan pegangannya adalah UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Kesaksian bisa jadi alat bukti di UU TPKS," jelas Taufan.
Kata Taufan, dalam kasus tindak pidana umum, kesaksia itu lemah. AKan tetapi bereda apabila di ranah kasus kekerasan seksual.
Sebab dalam kasus kekerasan seksual, kesaksian itu bisa dijadikan alat bukti.
Jadi, jika para tersangka dan saksi tiba-tiba menarik kesaksian mereka, maka kasus ini bisa kacau.
Jika sudah begitu, tidak hanya Ferdy Sambo yang bisa bebas, tapi Putri Candrawathi, Bripka RR, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas.
Hanya Bharada E saja yang tidak. Ini karena dia telah sepakat menjadi justice collaborator.
Belum lagi para saksi seperti Susi, Ricky, Yogi, hingga Romer.
"Mereka kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," tutur Taufan.
Taufan memberi contoh sebuah kasus pembunuhan buruh perempuan bernama Marsinah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR