Menurut Bambang, hak dan perlakukan antara satu tersangka dengan tersangka lain seharusnya disamakan.
“Terlepas dari dua faktor asumtif ini. Ada diskresi sesuai KUHAP yakni alasan subyektif penyidik yang memang secara normatif diperbolehkan, misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan sebagainya,” katanya.
“Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan equality before the law? Lebih tepat kalau tanya ke polisi,” ucapnya.
Pada Rabu (31/8/2022), dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, yang merupakan pemeriksaan kedua terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu.
Pemeriksaan dengan agenda BAP konfrontir dijalani Putri Candrawathi pada Rabu kemarin berlangsung selama 11 jam.
Ia menjawab 23 pertanyaan dari penyidik terkait seluruh peristiwa, mulai dari Magelang, Saguling hingga Duren Tiga.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR