Intisari-Online.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, tapiPutri Candrawathi masih belum ditahan.
Apa alasanPutri Candrawathi belumditahan meskipun sudah jaditersangkapembunuhan berencana Brigadir J?
Sebab keempat tersangka lainnya, termasuk suaminya Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (28/8/2022),Putri Candrawathi disebut menjadi sosok kunci dalam kasus pembunuhan berencanaBrigadir J.
Di mana Putri Candrawathi diduga bisa mengungkap apa motif pembunuhan yang sebenarnya.
Pada awal kasus ini mencuat ke publik, disebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baku tembak itu terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Alasannya karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadapPutri Candrawathi.
Oleh karenanya, pada awal penyelidikan, Brigadir J yang sudah meninggal dunia dijerat denganPasal 335 dan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pihak Putri.
Namun setelah diperiksa, baku tembak itu tidak pernah terjadi. Semua itu hanyalah skenario buatan Ferdy Sambo.
Bagaimana dengan dugaan pelecehan seksual itu? Apakah juga skenario buatan?
Pihak kepolisian rupanya sudah menghentikan laporandugaan pelecehan seksual di Duren Tiga.
Tapi rupanya muncul dugaan pelecehan seksual lain tapi berlokasi diMagelang, Jawa Tengah.
Hal itulah yang membuat Ferdy Sambo marah. Karena kejadian itu telahmelukai harkat dan martabat keluarganya.
Dan itulah alasannya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Karena pernyataan itulah, kesaksianPutri Candrawathi begitu penting.
SebabKepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan hanya tiga orang yang tahu soal peristiwa di Magelang.
"Yang pasti tahu apa yang terjadi, ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Candrawathi)," ungkap Agus.
Meski perannya begitu besar dalam membongkar motif pembunuhan berencana Brigadir J, rupanya Putri tidak mendapat perlindungan dariLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alasannya karenakondisi dan situasi Putri tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya.
Kondisi dan situasi yang dimaksud adalahPutri tidak terancamdalam proses pemeriksaan ataupun tidak adanya potensi ancaman jika dia memberikan saksi.
Dan rupanya, dalam pemeriksaan diBareskrim Polri padaJumat (26/8/2022) kemarin, Putri Candrawathi tetap mengaku bahwa dirinya korban tindakan asusila dalam perkara ini.
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan bahwa kliennya menerima sekitar 80 pertanyaan.
Dan dari semua pertanyaan itu,PutriCandrawathi tetap menjelaskan dirinya adalahkorban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara in.
"Itu ada dalamBAP disampaikan seperti itu," jelas.Arman.
Tidak hanya itu, Putri juga membantah soalPasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," tegas Arman.
Pemeriksaan kepada Putri sendiri dilakukan sampai Jumat malam. Lalu dihentikan sementara.
Pemeriksaan nantinya akan dilanjutkan padaRabu (31/8/2022) danPutri Candrawathi tetaptidak ditahan.
TapiDirektur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri tidak menjelaskan apa alasan Putri Candrawathitidak ditahanmeski telah berstatus tersangka.