Intisari-Online.com -Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya,Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan sebenarnya sudah terlihat kejanggalan dari drama yang dimainkan Putri Candrawathi saat pertama kali muncul di depan publik.
Yakni ketika dia muncul dengan mata sembab dan terlihat menangis ketika berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob Depok pada 7 Agustus 2022 lalu.
“Kejanggalan permainan drama sebagai korban sudah tampak ketika beliau muncul di depan Mako Brimob,” tega Reza Indragiri dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (20/8/2022).
Reza mengatakan yang terjadi pada Putri Candrawathi berbalik 180 derajat.
Awalnya mengaku, mengklaim atau memainkan skenario sebagai seorang korban tapi kemudian pada Jumat (19/8/2022) dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri.
Ferdy Sambo sendiri juga diketahui telah melakukanpercobaan suap yang dilakukan Sambokepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
MelansirKompas.com, perbuatan yang diduga percobaan suap oleh Ferdy Sambo itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Terkaitpenolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap permohonan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual,Siti Aminah Tardi,Komisioner Komnas Perempuan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan LPSK.
Namun menyayangkan pernyataan LPSK yang menyebut Putri Candrawathi tidak kooperatif.
“kami memang menyayangkan sejumlah pernyataan seperti misalnya pernyataan bahwa ibu Putri tidak kooperatif,” ujarnya.
“Padahal kemudian hasil pemeriksaan atau hasil observasi yg dilakukan LPSK ibu Putri memang tidak mampu datang ke kantor LPSK untuk menyelesaikan atau menjawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Siti, pernyataan yang menyudutkan tersebut malah akan menyebabkan Putri Candrawathi menjadi bungkam.
Sehingga Siti meminta untuk memperhatikan kondisi psikologis Putri agar nantinya dapat memberikan keterangan.
Kini,Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada kepentingan tertentu di balik sikap Komnas Perempuan dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Apalagi, penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Itu perlu dicurigai ada kepentingan tertentu," kata Abdul Fickar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/8/2022).
Fickar menyebut, kecurigaan itu bukan tanpa alasan.
Sebelumnya, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kasus kekerasan seksual berdasarkan keterangan kepolisian.
Namun belakangan, Komnas Perempuan berubah sikap saat polisi tidak menyatakan tak menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.
Komnas Perempuan justru ingin terus melakukan pendalaman meskipun kasus pelecehan itu di tingkat polisi sudah dihentikan.
Abdul Fickar menilai, sikap ini sebagai bentuk intervensi Komnas Perempuan terhadap proses hukum yang kini sedang dijalani oleh Putri Candrawathi.
"Karena itu Komnas Perempuan concern-nya mestinya pada satu yang khas pada sifat perempuan."
"Umpamanya tersangka diberikan komunikasi pada anaknya yang masih kecil, itu boleh. Tapi kalau mempersoalkan status sebagai tersangka, itu melebihi, itu sudah di luar konteks kewenangannya dan itu sudah bisa diterjemahkan sebagai intervensi," kata Fickar.
Fickar juga menilai, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan terkait kasus kekerasan seksual yang dilaporkan Putri sudah tidak relevan lagi.
Karena pihak kepolisian sebagai lembaga penegak hukum sudah menghentikan penyidikan atau SP3 laporan pelecehan yang dibuat Putri.
(*)