Intisari-Online.com - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan sebenarnya sudah terlihat kejanggalan dari drama yang dimainkan Putri Candrawathi saat pertama kali muncul di depan publik.
Yakni ketika dia muncul dengan mata sembab dan terlihat menangis ketika berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob Depok pada 7 Agustus 2022 lalu.
“Kejanggalan permainan drama sebagai korban sudah tampak ketika beliau muncul di depan Mako Brimob,” tega Reza Indragiri dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (20/8/2022).
Reza mengatakan yang terjadi pada Putri Candrawathi berbalik 180 derajat.
Awalnya mengaku, mengklaim atau memainkan skenario sebagai seorang korban tapi kemudian pada Jumat (19/8/2022) dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri.
Ferdy Sambo sendiri juga diketahui telah melakukan percobaan suap yang dilakukan Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Melansir Kompas.com, perbuatan yang diduga percobaan suap oleh Ferdy Sambo itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Terkait penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap permohonan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual, Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan LPSK.
Namun menyayangkan pernyataan LPSK yang menyebut Putri Candrawathi tidak kooperatif.
“kami memang menyayangkan sejumlah pernyataan seperti misalnya pernyataan bahwa ibu Putri tidak kooperatif,” ujarnya.
“Padahal kemudian hasil pemeriksaan atau hasil observasi yg dilakukan LPSK ibu Putri memang tidak mampu datang ke kantor LPSK untuk menyelesaikan atau menjawab,” tambahnya.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR