Seperti diatur dalam UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Keluarnya uang kertas baru Uang TE 2022 bertepatan dengan momen HUT RI ke-77 ini menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Selaras dengan tema HUT RI ke-77, yaitu ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’.
Lalu, bagaimana bila ingin menukarkan dengan uang kertas Rupiah baru?
Anda dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalu perbankan atau kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Penukaran juga bisa melalui kas keliling yang dilakukan lewat aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran dapat diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Sedangkan untuk pelaksanaan penukaran dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR