Sudah Beroperasi Sejak 2005, Terkuak Berapa Banyaknya Dana yang Dihimpun ACT Sampai 2020, Dua Triliun Rupiah Digarong ACT dari Sumbangan Masyarakat

May N

Penulis

Ilustrasi. Dugaan adanya aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok teroris Al-Qaeda.

Intisari - Online.com -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lewat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan jumlah pemotongan uang donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kurun waktu 2005 sampai 2020.

Tidak tanggung-tanggung, total uang donasi yang terkumpul dalam periode itu mencapai Rp 2 triliun.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menyebut pemotongan yang dilakukan ACT di periode ini mencapai Rp 450 miliar.

"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022) dilansir dari Kompas.com.

Pemotongan sebanyak Rp 450 miliar itu dipakai untuk operasional di ACT.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.

Sejak tahun 2015, ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen.

Kemudian sampai tahun 2019, ACT memotong dana donasi sebanyak 20-30%.

Barulah sejak 2020 sampai tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ujarnya.

Diketahui, 4 petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pentelewengan dan penggelapan dana.

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka ini yaitu Ahyudin pendiri dan Presiden ACT tahun 2005-2019, saat ini menjabat Ketua Pembina ACT.

Selanjutnya ada Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT sejak 2019 sampai sekarang.

Hariyana Hermain adalah tersangka selanjutnya, bertugas sebagai Pengawas ACT tahun 2019 dan sekarang menjadi anggota Pembina ACT.

Tersangka keempat adalah Novariadi Imam Akbari, anggota Pembina ACT tahun 2019-2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini.

Mereka diperiksa sejak Jumat siang sebagai tersangka.

Keempatnya terbukti terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.

Baca Juga: Pantas Punya Jabatan Mentereng, AA Gym yang Disebut Sembunyi Usai Koperasi Syariah 212 Diklaim Ikut 'Makan' Dana Korban Lion Air Ternyata Punya Jasa Ini, Postingan Instagram Jadi Bukti

Artikel Terkait