Intisari-online.com - Kasus penyelidikan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) nasih terus berlanjut hingga saat ini.
Yang terbaru adalah terungkapnya penyelewengan duit bantuan kecelakaan Lion Air Boeing JT-610, senilai Rp34 miliar.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menemukan adanya penyelewengan dana sosial, oleh yayasan ACT.
"Digunakan oleh program yang telah dibuat ACT, kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar, digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes, Helfi Assegaf Senin (25/7).
Dana sebesar itu diselewengkan oleh ACT kemudian, digunakan untuk mendanai berbagai program pribadinya.
Paling besar untuk pengadaan truk, dan digunakan untuk koperasi syariah 212.
Helfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan, untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 Miliar.
Kemudian, untuk program big food bus, senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
"Untuk koperasi Syariah kurang lebih Rp10 miliar," katanya.
Kemudian, ada Rp3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp7,8 miliar untuk PT MBGS.
Selain itu, Bareskrim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk mengaju pengurus ACT,
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR