Intisari-Online.com - Kasus penyelewengan dana donasi yang menyeret lembaga ACT atau Aksi Cepat Tanggap makin panas saja.
Bahkan baru-baru ini, polisi mengungkapkan ACT diduga telah melakukan kasus penyelewengan dana donasi.
Dari total Rp103 miliar dana yang terima dari Boeing, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi sebesar Rp34 miliar.
Dari kasus penyelewengan dana itu sendiri, polisi menangkap 4 tersangka yang terdiri dari para pertinggi ACT.
Keempat tersangka itu di antaranya:
- Ahyudin (A), mantan presiden dan pendiri ACT.
- Ibnu Khajar (IK), presiden ACT saat ini.
- Hariyana Hermain (HH), pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT.
- Novariadi Imam Akbari (NIA), mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keempat tersangka mempunyai perannya masing-masing.
Misalnya Ahyudin dan Ibnu Khajar yang membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT terkait pemotongan donasi sebesar 20-30%.
Lalu Ibnu Khajar disebut-sebut juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR