Sebar Video Pencuri Cokelat, Karyawan Alfamart Tak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasannya Serta Perbuatan yang Bisa Kena UU ITE

Tatik Ariyani

Penulis

Karyawan Alfamart diminta meminta maaf - UU ITE
Karyawan Alfamart diminta meminta maaf - UU ITE

Intisari-Online.com -Sejak Minggu (14/8/2022), viral video yang memperlihatkan seorang karyawan Alfamart yang meminta maaf usai dirinya memviralkan video pencurian cokelat oleh seorang wanita.

Pengutilan itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.

Namun, karyawan Alfamart tersebut justru diminta mengajukan permohonan maaf kepada orang yang sudah tertangkap basah mencuri di toko yang dijaganya.

Kasus pencurian coklat ini berbuntut panjang karena ibu yang bernama Mariana itu justru mengancam karyawan yang memergoki dan merekam aksinya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, menurut Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tambubolon, karyawan yang memviralkan video pencurian itu tak serta merta bisa dijerat dengan UU ITE.

Kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022), Boris mengatakan, "Sebab harus dilihat kontennya dan tujuannya (mens rea) untuk apa. Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE."

Boris juga menambahkan jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.

Diamenjelaskan hal ini tegas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.

SKB itu berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.

Boris menyebutkan video itu bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Boris mengatakan, "Selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE."

Hal itu, kata Boris, juga diatur juga diatur juga dalam Pasal 310 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, karyawan Alfamart itu tidak melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Jadi selama merekam video tanpa izin itu untuk kepentingan umum agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri dalam konteksi ini tidak bisa dijerat.

Boris berujar, "Karena video ini sebagai bukti bagi pihak Alfamaret agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan UU ITE."

Lantas, perbuatan apa saja yang bisa dijerat UU ITE?

Larangan terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang termuat dalam pasal 27 - 37 UU ITE.

1. Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27).

2. Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).

3. Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).

4. Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).

5. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).

6. Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).

7. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33).

8. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan(pasal 34).

9. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).

Beberapa pasal yang menjadi langganan para pelanggar UU ITE, dilihat dari tingginya kasus yang mendominasi, seperti pencemaran nama baik, teror online, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: VideoKaryawan Alfamart Minta Maaf Usai Tangkap Basah Pencuri Viral, Disebut Tertekan dan DiancamUU ITE oleh Pelaku, Polisi Langsung Turun Tangan

Artikel Terkait