Intisari-Online.com -Beberapa saat lalu, viral video di mana karyawati Alfamart yang merekam aksi seorang wanita yang diduga tertangkap basah mengambil 3 cokelat di Alfamart tempat dia bekerja.
Video tersebut lantas berimbas pada karyawati Alfamart yakni diminta meminta maaf pada ibu-ibu yang didampingi seorang pria yang diduga pengacaranya tersebut.
Video permintaan maaf itu pun kemudian viral dan banyak menimbulkan kecaman pada wanita itu.
Waganet menilai karyawati Alfamart tersebut tidak bersalah karena dia telah mengungkap pencurian yang terjadi di tempat dia bekerja. Yang seharusnya meminta maaf adalah ibu-ibu yang diduga mengambil cokelat tersebut.
Sambil mengunggah video permintaan maaf, akun Twitter @zoelfick menulis, "Ini kelewatan. Orang yang ketahuan ngutil malah berbalik menekan karyawan alfamart hanya krn mampu menyewa pengacara.
Alih-alih dia yang minta maaf, malah mbak alfamart yang harus minta maaf."
Sementara pada tweet lainnya, @zoelfick menulis, "Kebayang kalo mbak-mbak alfamart ini nggak ada yang bela?
Orang² seperti pencuri coklat itu bisa semakin besar kepala.
Sedangkan karyawan alfa dgn gaji tak seberapa harus menanggung rugi."
Tak heran banyak orang yang bersimpati dengan karyawan Alfamart dengan gaji dan kerugian yang harus ditanggungnya bila terjadi kehilangan barang di tempat kerjanya.
Kejadian berikut ini menjadi buktinya, bahkan karyawan sampai pernah melakukan aksi mogok kerja.
Tahun 2020lalu, karyawan Alfamart yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja apabila manajemen memotong gaji mereka.
Pemotongan upah tersebut berdasar pada sistem nota selisih barang (NSB).
Jika hasil akhir perhitungan stok opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02 persen, dan Alfamart melakukukan pemotongan upah karyawan sebesar 10 persen tiap bulan.
Berkaitan dengan hal ini, Zainal Rusli, salah satu anggota ASPAL dari Federasi Serikat Buruh Kara Utama Konfederasi Serikat Nasional mengatakan, mereka akan melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari.
"Aksinya tanggal 11, 12 dan 13 Agustus," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Jumat (7/8/2020).
Zainal Rusli atau kerap disapa Bung Uci menilai pemotongan upah yang dilakukan manajemen Alfamart melebihi batas toleransi.
Padahal, manajemen belum tentu memiliki bukti yang pasti atas kelalaian pekerja yang menyebabkan adanya NSB.
Praktik ini tidak dibenarkan karena pekerja harus menanggung kerugian tanpa ada bukti jelas.
Kebijakan tersebut juga dinilai sebagai legitimasi praktik upah murah di bawah ketentuan normal.
Untuk besaran gaji karyawan Alfamart sendiri, mereka mematok gaji di atas upah minimum kabupaten (UMK) tempat Alfamart tersebut beroperasi.
Melansir berbagai sumber, berikut ini daftar gaji karyawan Alfamartpada beberapa posisi:
1. Gaji Kasir dan Pramuniaga
Besaran gaji kasir atau pramuniaga berkisar di angka Rp2 juta sampai Rp4 juta tergantung UMK atau UMR yang berlaku.
2. Merchandiser
Merchandiser bertugas merapikan dan meletakkan produk pada etalase serta memberikan pelayanan dan menjawab pertanyaan konsumen terkait ketersediaan produk.
Gaji merchandiser berada di angka Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta per bulan.
3. Staf Gudang atau Helper Gudang
Gaji staf gudang atau helper gudang berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.