Selain laporan tersebut, Bareskrim Polri juga menyatakan telah menghentikan laporan lain terkait dugaan pembunuhan, dan ancaman kekerasan terhadap Bhadara RE, dan Putri Candrawathi.
Laporan tersebut dilakukan oleh Briptu Martin Gabe, di Polres Metro Jaksel, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 53 KUH Pidana. Pihak terlapor, adalah Brigadir J.
Berangkat dari penghentian penyidikan tersebutlah baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi kini dituntut terancam pidana lain, di luar kasus pembunuhan Brigadir J.
Keluarga Brigadir J berniat memidanakan keduanya dengan terkait dua laporan yang diduga menyebar kebohongan seputar Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak menganggap keduanya telah melakukan dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan, penyebaran kabar bohong, juga kebohongan publik, serta pelaporan palsu.
Berbagai pasal yang bakal disangkakan kepada Putri Candrawthi antara lain adalah Pasal 317, atau Pasal 318, Pasal 221, dan 223 KUH Pidana, serta Pasal 88 dan Pasal 321 KUH Pidana, sampai dengan Pasal 27 UU ITE, atau Pasal 14 UU 1/1946 tentang Informasi Palsu.
Kamaruddin sendiri sebenarnya mengharapkan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri dapat melanjutkan SP-3 kasus tersebut. Tentunya dengan sangkaan melakukan pelaporan palsu.
Belum juga laporan palsu Putri Candrawathi mulai dipidanakan, Ferdy Sambo justru kini sudah harus menghapi laporan lain, selain kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Laporan TAMPAK ini sendiri mengacu pada pengakuan LPSK bahwa mereka sempat diberikan amplop usai bertemu dengan Ferdy Sambo.
"Dari pihak Pak Ferdy Sambo, saya juga enggak begitu paham siapanya, yang pasti bukan dari beliau-beliaunya langsung dari Pak Ferdy maupun dari bu PC, bukan, bukan secara langsung. Bukan juga dari kuasa hukumnya secara langsung, bisa jadi mungkin stafnya, saya enggak tahu," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Jumat (12/8/2022).
KOMENTAR