Namun, Dedi belum mengetahui kapan proses sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," ucapnya.
Jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya diemban oleh Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan jabatan yang mentereng.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo dilantik menjadi Kadiv Propam Polri pada tanggal 16 November 2020.
Ia mendapat promosi jabatan sebagai Kadiv Propam menggantikan posisi Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat penyakit komplikasi pada 30 Oktober 2020.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dengan posisi Kadiv Propam Polri, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994 tersebut secara langsung mendapat tambahan satu bintang di pundaknya menjadi inspektur jenderal.
Propam sendiri dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Propam merupakan salah satu unit organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Divisi Propam dipimpin oleh Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal atau setara dengan pangkat bintang dua.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR