Salah satunya mengenai isi Piagam Jakarta.
Johannes Latuharhary keberatan dengan isi piagam yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Baginya, kalimat itu dapat memberikan dampak besar terhadap agama lain, dapat mengancam penganut adat istiadat.
Kemudian menanggapi hal tersebut, Agus Salim memastikan bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan penganut agama lain tidak perlu khawatir.
Sementara, KH Wahid Hasjim memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tidak terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.
Melihat pertentangan tersebut, saat itu Soekarno mengatakan bahwa Piagam Jakarta sudah dibuat berdasarkan kompromi antara golongan Islam dan nasionalis, sehingga piagam tidak dapat diubah.
Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung.
Sementara itu, perubahan sila pertama dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan diperdebatkan dalam sidang kedua BPUPKI itu akhirnya terjadi setelah proklamasi kemerdekaan.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR