Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Andi menjelaskan ada dua alat bukti yang menjadikan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dengan begitu, maka statusnya sudah dipastikan menjadi tersangka.
Kini, Brigadir RR sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Jakarta Selatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR