Bahkan ini membuat polisi melakukan autopsi kedua dan membentuk tim khusus.
Selain itu, ada harapan menetapkan Bharada E sebagai tersangka, meski tidak percaya hanya dia yang menjadi pelaku penembakan tersebut.
Oleh karenanya, IPW menyebut ada pihak lain yang seharusnya juga bertanggungjawab atas kasus ini.
"Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik," tegas Teguh.
Tujuannya untuk membuat apa yang sebenarnya terjadi di balik penembakan terungkap.
Bahkan jika ada bukti kuat, Teguh menjelaskan bahwa mungkin saja Ferdy Sambo bisa ditetapkan menjadi tersangka juga.
Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo dilaporkan akan diperiksa pada hari Kamis (4/8/2022) ini pukul 10.00 WIB.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, status Ferdy Sambo saat ini masih saksi.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR