Wacana pemblokiran
Seperti disebutkan di atas, Kominfo berencana untuk melakukan pemblokiran kepada PSE ilegal yang belum mendaftar ke Kominfo, yang deadline-nya sebenarnya sudah lewat pada Rabu (20/7/2022) pekan lalu.
Namun, Kominfo masih memberikan perpanjangan waktu pada platform digital yang belum mendaftar, dengan cara memberikan surat teguran sehari setelah deadline pendaftaran berlalu, yaitu pada Kamis 21 Juli minggu lalu.
Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi mengatakan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari Kamis pekan lalu, hingga Rabu (27/7/2022) kemarin.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR