PayPal dan Beberapa Games Resmi Diblokir Kominfo, Menuai Kecaman Sebagian Pengguna Internet

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

PayPal Resmi Diblokir Kominfo
PayPal Resmi Diblokir Kominfo

Intisari-Online.com - Platform Steam, Epic Games Store, Dota, CS-GO, serta PayPal telah terblokir sejak hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Melansir Kompas.com,keputusan pemblokiran ini sudah diwanti-wanti Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers 29 Juli 2022 di kantornya.

Semuel mengklaim setelah tenggat pendaftaran PSE diperpanjang, beberapa platform game dan pembayaran online itu tak juga mengurus dengan serius status sebagai PSE privat global ke Kominfo.

Surat teguran menurut Semuel sudah dikirim sejak 23 Juli lalu.

Sebelumnya diketahui pada Kamis (21/7/2022) pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tambahan waktu selama lima hari kerja bagi platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Batas waktu yang diberikan untuk mendaftarkan diri tersebut terhitung pada Kamis (21/7/2022) sampai Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Ketika itu, Kementerian Kominfo menegaskan akan memblokir platform digital atau PSE yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut.

"Per hari ini (Kamis 21 Juli) akan dikirimkan (surat peringatan), lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers online, Kamis pekan lalu.

Ia juga mengatakan bahwa surat teguran tersebut sudah dikirimkan kepada 100 platform digital yang memiliki trafik terbesar di Indonesia yang belum mendaftarkan diri.

Beberapa di antaranya adalah Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Dota 2, Epic Games, BattleNet, Origin, Counter-Strike, dan masih banyak lagi.

Keputusan Kominfo sontak menuai kecaman keras dari sebagian pengguna internet.

Pasalnya, banyak pekerja lepas (freelancer) di Indonesia yang mendapatkan klien dari luar negeri lazimnya menerima pembayaran via PayPal.

Wacana pemblokiran

Seperti disebutkan di atas, Kominfo berencana untuk melakukan pemblokiran kepada PSE ilegal yang belum mendaftar ke Kominfo, yang deadline-nya sebenarnya sudah lewat pada Rabu (20/7/2022) pekan lalu.

Namun, Kominfo masih memberikan perpanjangan waktu pada platform digital yang belum mendaftar, dengan cara memberikan surat teguran sehari setelah deadline pendaftaran berlalu, yaitu pada Kamis 21 Juli minggu lalu.

Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi mengatakan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari Kamis pekan lalu, hingga Rabu (27/7/2022) kemarin.

Baca Juga: Serakah, Belum Selesai Proyek Kereta Cepat Dibangun Sampai Pakai APBN, Presiden China Xi Jinping Sudah Merengek untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Besar, Empat Pulau Indonesia Ini Sudah Dia Incar

(*)

Artikel Terkait