Intisari-Online.com - Kasus penyelewengan dana donasi yang menyeret lembaga ACT atau Aksi Cepat Tanggap makin panas saja.
Bahkan baru-baru ini, polisi mengungkapkan ACT diduga telah melakukan kasus penyelewengan dana donasi.
Dari total Rp103 miliar dana yang terima dari Boeing, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi sebesar Rp34 miliar.
Dari kasus penyelewengan dana itu sendiri, polisi menangkap 4 tersangka yang terdiri dari para pertinggi ACT.
Keempat tersangka itu di antaranya:
- Ahyudin (A), mantan presiden dan pendiri ACT.
- Ibnu Khajar (IK), presiden ACT saat ini.
- Hariyana Hermain (HH), pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT.
- Novariadi Imam Akbari (NIA), mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keempat tersangka mempunyai perannya masing-masing.
Misalnya Ahyudin dan Ibnu Khajar yang membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT terkait pemotongan donasi sebesar 20-30%.
Lalu Ibnu Khajar disebut-sebut juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor.
Ini terkait pengerjaan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
Sementara tersangka Hariyana bersama Novariadi adalah orang yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30% untuk membayar gaji karyawan.
Penetuan itu terjadi saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT.
Dari kasus penyelewengan dana itu, para tersangka berhasil mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juga dari donasi.
“Gaji sekitar Rp 50-450 juta per bulan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (25/7/2022).
Helfi menyampaikan rincian gaji keempat tersangka, yakni:
- Ahyudin menerima sekitar Rp450 juta per bulan
- Ibnu Khajar sekitar Rp150 juta per bulan
- Hariayana sekitar Rp 50-100 juta per bulan
- Novariadi sekitar Rp 50-100 juta per bulan
Lanjut Helfi, keempat tersangka menggunakan hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan untuk kepentingan pribadi.
Oleh karenanya, mereka berempat dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR