"Luka-luka tersebut sudah saya jelaskan kepada jenderal-jenderal polisi. Mereka terpesona dan tidak bisa membantah. Jadi, tidak ada bantahan. Mereka semua menerima bukti-bukti yang saya berikan," ucapnya.
Kamarudin juga menjelaskan, ada kejanggalan dalam surat atas nama Kapolres Jaksel tersebut.
Dalam surat permohonan tersebut, ada perbedaan usia antara permohonan dan hasilnya.
"Suratnya atas nama Kapolres Jakarta Selatan, itu ada yang menyatakan umurnya 28 tahun," katanya.
"Tapi hasil autopsi dan sertifikat kematian, itu umurnya 21 tahun," imbuhnya.
Kamarudin juga membeberkan ada sejumlah fakta baru dalam kasus kematian Brigadir J, taitu bekas luka jerat diduga di kawat bagian leher.
Hingga jari-jari tangan yang sudah patah.
"Seperti ada jerat tali di leher diduga kawat, tangannya juga hancur, sudah dipatah-patahin, ini tinggal kulitnya," ujar Komarudin.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR