Intisari-Online.com - Terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, kini dua polisi lagi dinonaktifkan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ini merupakan buntut dari kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E.
Sebab kejadian itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Kini, Kapolri Sigit juga menonaktifkan dua polisi lagi.
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (21/7/2022), mereka adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Penonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel ini terkait permintaan keluarga Brigadir J yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Menurut tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel harus dinonaktifkan agar penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J berjalan baik.
Sebab sebelumnya Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Selain itu, dia juga diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
Sementara tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan bahwa Kapolres Jaksel Kombes Budhi diduga merekayasa cerita terkait kematian Brigadir J.
Sebab hingga hari ini, Kombes Budhi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus penembakan itu.
"Ini karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan melalui Kamaruddin, keluarga Brigadir J melaporkan baik bahwa ada dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Dengan begitu, maka Polri sudah menonaktifkan 3 anggotanya, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Budhi Herdi Susianto.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, semua itu dilakukan agar tim yang menangani kasus penyelidikan tewasnya Brigadir J bisa bekerja secara profesional.
“Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah," ungkap Dedi di Mabes Polri seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (21/7/2022).
"Ini merupakan suatu keharusan."
"Sebab bertujuan untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan Bharada E?
Dedi mengungkapkan bahwa saat ini Bharada E merupakan saksi kunci dalam aksi baku tembak itu.
Bharada E disebut-sebut memiliki peran yang sangat penting untuk mengungkapkan kasus ini.
Bahkan selama proses penyelidikan, Bharada E sering mendapat ancaman.
Oleh karenanya, dia mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yang jelas Dedi menyebut bahwa pihaknya akan menjami keselamatan Bharada E.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR