Intisari-Online.com - Peristiwa tak mengenakan dialami pedangdut cantik Dewi Persik pada Juni lalu.
Pelantun lagu Hikayat Cinta ini menjadi korban pembobolan koper di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Saat itu Dewi Persik menghadiri undangan manggung di salah satu acara partai politik di Balikpapan pada Sabtu (18/6/2022).
Usai konser, Dewi Persik pulang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air, sementara timnya menggunakan Lion Air dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Pihak Dewi Persik baru menyadari bahwa kopernya dibobol pada sampai di rumahnya.
Dikutip dari kompas.com, atas kejadian itu, Dewi Persik mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari asisten Dewi Persik di Bandara Soekarno Hatta pada tangga 2 Juli 2022 lalu.
Terbaru, pelaku yang diketahui merupakan seorang porter berinisial RS (25) memberikan pengakuan mengejutkan.
Pelaku ditangkap pada Minggu (3/7/2022) setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kalung berantai emas, satu emas batangan bertuliskan Dewi Perssik, satu koper warna hijau tosca dan kotak perhiasan.
Sebabkan pedangdut Dewi Persik alami kerugian hingga ratusan juta, RS mengaku sudah sering melakukan pembobolan barang milik penumpang.
RS menyebut bahwa terbongkarnya aksi kejahatan yang dilakukannya kali ini sebagai 'kebetulan' saja, dan banyak rekannya yang juga melakukan aksi serupa.
"Saya sudah beberapa kali ngambil. Cuma saya aja yang kebetulan ketahuan. Sementara ini di dalam itu masih banyak yang melakukan,” ungkap RS.
Bukan hanya itu saja, RS juga mengaku bahwa aksinya ia dapatkan dari senior di tempatnya bekerja sebagai porter salah satu maskapai di bandara.
Menurut penuturan RS, ia telah melakukan beberapa kali pembobolan dan berhasil mencuri berbagai macam barang.
Ia mengaku komplotannya akan membuka koper, mencari barang berharga sebelum koper dimasukkan ke bagasi.
"Sudah sering (melakukan aksi). Belajarnya sama senior," kata RS, Rabu (6/7/2022).
RS juga menyebutkan bahwa aksinya juga diketahui oleh oknum-oknum lainnya.
Bahkan menurutnya, hasil pencurian akan dibagi dengan teman-temannya. "Rencananya dibagi rata," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, menanggapi peristiwa pembobolan koper oleh porter ini, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh meminta pelaku yang tertangkap harus diperiksa secara intensif.
Sehingga, sambungnya, bisa diungkap para pelaku lainnya agar memutus mata rantai atau komplotan pembobol koper penumpang.
Bukan itu saja, Firman pun meminta pihak maskapai penerbangan yang memperkejakan pelaku harus kooperatif dan membantu penyelidikan, karena hal ini akan memengaruhi reputasi maskapai penerbangan.
"Untuk itulah para pelaku pembobol koper penumpang harus diungkap dan ditangkap," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7/2022) sore.
Firman pun memberikan saran kepada penumpang yang ingin berpergian dengan pesawat agar tidak menjadi korban serupa untuk lebih berhati-hati.
"Penumpang harus lebih hati-hati dengan melakukan pencegahan seperti melakukan wrapping koper sebelum berangkat dan bila travel singkat cukup membawa tas kecil yang muat di kabin," ungkapnya.
Baca Juga: Cara Membuat Semur Daging Qurban Sapi, Mudah dan Dijamin Anti Gagal
(*)