Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) sudah tiga kali, dan kemudian empat kali koordinasi dengan kejaksaan.
“Saya imbau kepada keluarga tersangka MSAT untuk kooperatif membantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami,” kata Dirmanto.
Dikepung oleh polisi, akhirnya Kiai Haji Muchtar Mu'thi, ayah Bechi, yang juga merupakan pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, berjanji kepada polisi akan menyerahkan putranya kepada Polda Jatim pada Kamis Sore kemarin.
Simpatisan tersangka juga sangat banyak dan mereka diperiksa oleh polisi sebelum Bechi tertangkap.
Sekitar 320 orang dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa, dan 20 orang masih anak-anak.
“Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, sebanyak 20 orang di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung,” katanya.
Sebelum Bechi akhirnya tertangkap, Dirmanto menyatakan bahwa polisi tidak segan memproses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas.
Seperti yaitu penangkapan DD, seorang sopir mobil minivan yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan tersangka Bechi.
Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Bechi adalah kasus yang terjadi di tahun 2017 dengan tersangka melakukan pelecehan seksual kepada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten jombang.
Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati sejak 2020 lalu, tapi sosoknya terus-terusan mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Bechi menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang dipimpin oleh ayahnya.
KOMENTAR