Penulis
Intisari-Online.com - Polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka kasus pencabulan MSA (42) yang juga merupakan anakkiai di Jombang.
Aksi jemput paksa tersangka kasus pencabulanMSA (42) itu terjadi padadi Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022).
Namun tidak mudah bagi aparat kepolisian untuk menangkap anak kiai di Jombang itu.
Sebab, ada ratusan orang yang menghalangi petugas untuk masuk ke dalam areaPesantren Shiddiqiyah Ploso.
Ratusan orang itu terdiri dari para santri, santriwati, dan para simpatisan.
MenurutKabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, mereka berusaha menghadang petugas untuk menjemput paksa tersangka MSA yang berada didalam pondok pesantren.
KataDirmanto, awalnya parasantri dan simpatisan itumemanjatkan doa. Lalu polisi menunggu.
Namun lebih dari satu jam, mereka juga tidak memberikan jalan.
Pada akhirnya polisi mendorong paksaparasantri dan simpatisan untuk bisa masuk ke dalam area pondok pesantren.
Setelah masuk, beberapa polisi langsung melakukan pengeledahan untuk mencari tersangka MSA.
Sementara polisi lainnyamengamankan puluhan orang yang terdiri dariparasantri dan simpatisan itu karenamenghalang-halangi petugas.
Dilaporkan puluhan orang yangmenghalang-halangi petugas itu diamankandandiangkut menggunakan tiga truk.
"Mereka menghalang-halangi proses penyidikan."
"Dan kami tegas kalau ada orang-orang yang menghalangi, kita akan proses,"tegas Dirmanto.
Selain menangkap sejumlah orang yang menghalangi upaya jemput paksa tersangka pencabulan MSA, pondok pesantren ini juga terkena imbasnya.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (8/7/2022), Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izinoperasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang per Kamis (7/7/2022).
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur seperti dilansir dari KompasTV.
Waryono menyampaikan, tindakan pihak pesantren, bahkan termasuk para santri, yang menghalangi proses hukum adalahhal yang tidak benar.
Apalagi tersangka menjadiburonan terkait kasus pencabulan terhadap santriwati dipondok pesantren itu juga.
Sikap Kemenag ini juga sebagai bukti bahwa mereka mendukung semua upaya yang dilakukan polisi untuk menyelesaikan kasus ini.
Lalu bagaimana nasib para santri dan santriwati yang belajar di pondok pesantren ini?
Untuk hal ini, Kemenag mengatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi denganKanwil Kemenag Jawatimur dan Jombang.
Tujuannya untukmemastikan agar proses belajar para santri tetap diberikan sebagaimana mestinya.
Waryono juga meminta setiap orangtua dan keluarga untuk mendukung keputusan ini.
"Jangan khawatir," ungkap Waryono.
"Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,"tutup Waryono.