Intisari-Online.com - Jumat (24/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp 14.000 per liter.
Masyarakat dapat membeli maksimal 10 kilogram per hari.
Pembelian dengan harga tersebut pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
"Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).
"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi," katanya.
Luhut pun mengungkapkan, minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Selain itu, bisa diperoleh pula melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Sosialisasi penjualan minyak goreng curah Rp 14.000 menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan mulai dilakukan Senin (27/6/2022).
Sosialisasi tersebut nantinya akan dilakukan selama dua minggu ke depan.
"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," kata Luhut, Jumat (24/6/2022).
Karena penjualan minyak goreng curah tidak dilakukan di semua toko, pemerintah telah menyediakan laman khusus pengecekan toko yang menjual minyak goreng curah Rp 14.000 di seluruh wilayah Indonesia.
Caranya mengeceknya adalah sebagai berikut:
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR