Intisari-Online.com - Hari ini, Rabu (22/6/2022), mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kejagung, mantan Mendag Muhammad Lutfi akan diperiksa terkait kasus minyak goreng.
Selain itu, Muhammad Lutfi juga akan diperiksa terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya selama tahun 2021-2022.
Pemeriksaan M Lutfi sendiri dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi.
Meski belum ada informasi lain, namun Supardi menyampaikan bahwa Lutfi akan diperiksa sebagai saksi.
Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya adalah:
1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka utama)
2. Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group (pihak swasta)
3. Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (pihak swasta)
4. Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas (pihak swasta)
5. Lin Che Wei (pihak swasta)
Sebelum kena reshuffle kabinet, Kemendag berusaha untuk mencari tahu apa penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR