Intisari-Online.com - Sebuah video yang memperlihatkan kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta viral di media sosial Indonesia.
Kasus pemukulan itu terjadi di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang pada Sabtu (4/6/2022) siang.
Dari video yang beredar, terlihat dua orang saling memukul.
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, korban adalah putra dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick.
Sementara pelaku menggunakan Nissan X-Trail berwarna abu-abu langsung ditangkap polisi pada hari yang sama.
Salah satu hal yang menarik perhatian dari video pemukukan itu adalah pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku berakhiran RFH.
Di Indonesia, pelat nomor kendaraan berakhiran RFH adalah pelat khusus. Apa artinya?
Dilansir dari kompas.com pada Senin (6/6/2022), seluruh penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan itu, disebutkan adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ada TNKB Rahasia dan TNKB Khusus. Apa perbedaannya?
TNKB Rahasia merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu.
Di mana ini ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sementara TNKB khusus yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.
Di mana ini berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Nah, pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF sebenarnya adalah sebuah TNKB Khusus yang mana hanya bisa digunakan oleh pejabat negara.
Berikut jenis-jenis pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF:
1. RF
Kode RF diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat kode ini digunakan sebagai pengganti pelat merah yang sebelumnya sering kita lihat.
2. RFS
Sementara kode RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara dan diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara Eselon I.
3. RFD, RFL, dan RFU
Untuk kode RFD, RFL, dan RFU, ini merupakan kode khusus untuk pejabat dari tiga matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
RFD untuk TNI AD, RFL untuk TNI AL, dan RFU untuk TNI AU.
4. RFP
RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Kepolisian dan kode ini diperuntukan bagi kendaraan pejabat dari Polri.
5. Kode RFO, RFH, RFQ
Kode RFO, RFH, RFQ diperuntukan bagi kendaraan pejabat negara di bawah eselon II.
Contoh RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum.
Oleh karenanya, kode khusus ini biasa digunakan oleh pejabat di Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Baca Juga: Daftar Tokoh Penting yang Masuk Dalam Susunan Organisasi BPUPKI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR