1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
pendaftaran;
seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
pengumuman penetapan peserta didik baru;
daftar ulang; dan
pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:
melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
6. CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Itulah informasi untuk PPBD Surabaya 2022 jenjang SMP, semoga bermanfaat.
Melansir dari laman resmi PPDB Surabaya, berikut ini informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, hingga tata cara pendaftaran PPDB Surabaya 2022 untuk jenjang SMP.
KOMENTAR