Ayat 2 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 7 ayat (1) UUP :
“Perkawinan hanya dapat diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”
Sayangnya, ISY tidak mengatakan berapa usia calon pasangan ISY, namun ISY menerangkan “selepas SMK”. Bila usia ISY belum 18 (delapan belas) tahun, ISY harus berhati-hati karena itu berarti masih anak-anak (belum dewasa). Adapun dewasa menurut hukum ialah yang sudah berusia diatas delapan belas tahun.
Kami khawatirkan bila ISY dan kekasih tetap melaksanakan rencana menikah tanpa izin dan/atau sepengetahuan orang tua, kekasih ISY rentan dikenakan sanksi pidana atas pengaduan orang tua ISY.
Patut diketahui pula karena ada batas usia dan izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan, maka perkawinan yang dilangsungkan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum.
Guna melangsungkan perkawinan, selain dari segi usia dan izin dari kedua orang tua, perkawinan tersebut harus sah secara agama dan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil tempat perkawinan di langsungkan, atau di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam.
Selain dari itu, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada kekasih ISY adalah membawa pergi perempuan di bawah umur (belum diatas delapan belas tahun) sekalipun dengan persetujuan si gadis itu sendiri, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
“Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
Ayat (1) paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar kawin.”
Apabila perkawinan antara ISY dengan kekasih dilangsungkan tanpa restu, kekasih ISY juga dapat dilaporkan atas tuduhan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur, terutama bila ISY belum berusia 18 (delapan belas tahun) yang diatur melalui:
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).”
Perlu diketahui bahwa kedua pasal mengenai dugaan tindak pidana tersebut dapat disangkakan kepada kekasih ISY, terlepas dari usia sang kekasih. Hal tersebut dikarenakan patokan usia korban saja yang menjadi tolok ukur.
Kami sungguh berharap ISY dan kekasih dapat berpikir lebih jernih sebelum mengambil tindakan apapun yang dikhawatirkan justru menjerumuskan kekasih.
Demikian jawaban kami, semoga membawa manfaat.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR