Intisari-Online.com - Salah satu ciri pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah adanya kebabasan berpendapat yang lebih baik dibanding saat masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, pelaksanaan hak-hak warga negara menjadi lemah, terutama kebebasan berpendapat.
Pemerintah melalui aparat keamanan memberikan ruang terbatas kepada masyarakat untuk berpendapat.
Pemberlakuan Undang-undang Subversif pun membuat posisi pemerintah kuat karena tidak ada kontrol dari rakyat.
Pemerintah dapat memenjarakan dan mencekal orang-orang yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
saat itu, perusahaan pers yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah atau malah mengkritik kebijakan pemerintah, maka SIUPP-nya akan dicabut (dibredel) oleh Departemen Penerangan.
SIUPP yaitu Surat Izin Usaha Penerbitan Pers yang diatur oleh pemerintah Orde baru melalui undang-undang nomor 21 tahun 1982.
SIUPP dikeluarkan oleh Departemen Penerangan. Departemen Penerangan dan SIUPP merupakan faktor yang menjadi penghambat kebebasan pers pada masa orde baru. Perusahaan pers dituntut sejalan dengan kebijakan pemerintahan orde baru.
Baca Juga: Inilah Latar Belakang Lahirnya Gerakan Reformasi Tahun 1998
Baca Juga: Ini Contoh Pengamalan Sila Ke-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat
Soeharto melepas jabatannya sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998, yang digantikan oleh Wakil Presiden BJ Habibie.
Periode politik Indonesia yang berlangsung pasca-Soeharto kemudian disebut sebagai Era Reformasi.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR