Intisari-Online.com - Salah satu ciri pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah adanya kebabasan berpendapat yang lebih baik dibanding saat masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, pelaksanaan hak-hak warga negara menjadi lemah, terutama kebebasan berpendapat.
Pemerintah melalui aparat keamanan memberikan ruang terbatas kepada masyarakat untuk berpendapat.
Pemberlakuan Undang-undang Subversif pun membuat posisi pemerintah kuat karena tidak ada kontrol dari rakyat.
Pemerintah dapat memenjarakan dan mencekal orang-orang yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
saat itu, perusahaan pers yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah atau malah mengkritik kebijakan pemerintah, maka SIUPP-nya akan dicabut (dibredel) oleh Departemen Penerangan.
SIUPP yaitu Surat Izin Usaha Penerbitan Pers yang diatur oleh pemerintah Orde baru melalui undang-undang nomor 21 tahun 1982.
SIUPP dikeluarkan oleh Departemen Penerangan. Departemen Penerangan dan SIUPP merupakan faktor yang menjadi penghambat kebebasan pers pada masa orde baru. Perusahaan pers dituntut sejalan dengan kebijakan pemerintahan orde baru.
Baca Juga: Inilah Latar Belakang Lahirnya Gerakan Reformasi Tahun 1998
Baca Juga: Ini Contoh Pengamalan Sila Ke-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat
Soeharto melepas jabatannya sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998, yang digantikan oleh Wakil Presiden BJ Habibie.
Periode politik Indonesia yang berlangsung pasca-Soeharto kemudian disebut sebagai Era Reformasi.
Setelah menjabat, Presiden BJ Habibie meletakkan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya.
Habibie menghapus berbagai kekangan demokrasi yang berlaku di era Soeharto.
Dalam masa pemerintahan Presiden BJ Habibie muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Salah satunya, pada era reformasi diberikan ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Selain itu, di era reformasi, sistem multipartai diberlakukan. Ini terlihat pada Pemilihan Umum 1999.
Habibie sebagai Presiden RI membuka kesempatan pada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai ideologi dan aspirasi politiknya.
Selain kebebasan berpendapat yang lebih terjamin sebagai hak warha negara, berikut ini ciri lainnya pemerintahan Indonesia pada masa Reformasi:
Sistem Pemilu terus berkembang memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politik dalam Pemilu.
Puncaknya pada 2004 rakyat bisa langsung memilih wakilnya di lembaga legislatif serta presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung.
Pada 2005 kepala daerah pun (gubernur dan bupati atau wali kota) dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden dan kepala daerah hanya bisa menjabat maksimal dua periode.
Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Operasi Kejam Lobotomi, Sembuhkan Gangguan Jiwa dengan Cara Sengaja Merusak Jaringan Otak
(*)