Karena adanya perbedaan pandangan tadi, mereka mengalami kesulitan, sehingga belum berhasil mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara.
Oleh karena itu, dibentuk lagi sebuah panitia kecil untuk memecahkan masalah tersebut yang diberi nama Panitia Sembilan.
Setelah Panitia Sembilan terbentuk, rancangan teks proklamasi pun telah dibuat, yang kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945 dan memuat rumusan dasar negara yang berbunyi:
Rancangan pembukaan UUD 1945 yang disetujui pada 22 Juni 1945 tersebut juga dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Rumusan tersebut dibacakan oleh Soekarno di sidang kedua BPUPKI, 10 Juli 1945.
Pada akhirnya setelah proklamasi kemerdekaan, terdapat perubahan yang dilakukan oleh PPKI yaitu pada sila pertama, di mana bagian "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," dihapus.
Itulah peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara.
Baca Juga: Ramadhan 2022 Berapa Hari Lagi? Berikut Jadwal Puasa dan Idul Fitri Berikut Ini
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR