Advertorial
Intisari-Online.com - Apa peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara?
Anggota BPUPKI berjumlah 67 orang, terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang.
BPUPKI diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Hibangase Yosio (Jepang) serta Soeroso.
Di antara anggota BPUPKI tersebut adalah Ir. Soekarno.
Soekarno bersama dua anggota lainnya, yaitu Mohammad Yamin dan Soepomo berperan memberi usulan dasar negara.
BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada 29 April 1945.
Kemudian sidang pertamanya berlangsung antara 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI itulah ketiga tokoh anggota BPUPKI mengutarakan gagasannya mengenai dasar negara.
Baca Juga: Apa Peran Soepomo Dalam BPUPKI? Berikan Usulan Ini
Baca Juga: Simak Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan
Nama Pancasila muncul dalam pidato Soekarno pada 1 Juni 1945.
Lahirnya Pancasila merupakan judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno tersebut.
Dalam pidato tersebut, untuk kali pertama konsep dan rumusan awal Pancasila dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara merdeka.
Awalnya, pidato ini disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul, sampai akhirnya mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” dari mantan Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Usai menyampaikan pidatonya, isi gagasan dari Soekarno mengenai dasar negara Indonesia diterima oleh para anggota BPUPKI.
Sebelum Soekarno menyampaikan pidatonya, terlebih dahulu pada 29 Mei dan 31 Mei, dua tokoh lainnya menyampaikan gagasan dasar negara Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaikan lima asas, yaitu:
Kemudian tanggal 31 Mei 1945, Soepomo memberikan usulan lima asas sebagai berikut:
Tetapi, terdapat dua pandangan berbeda mengenai dasar negara.
Golongan Islam menginginkan negara berdasarkan Syariat Islam, sedangkan golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan pemahaman kebangsaan atau nasionalisme.
Karena adanya perbedaan pandangan tadi, mereka mengalami kesulitan, sehingga belum berhasil mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara.
Oleh karena itu, dibentuk lagi sebuah panitia kecil untuk memecahkan masalah tersebut yang diberi nama Panitia Sembilan.
Setelah Panitia Sembilan terbentuk, rancangan teks proklamasi pun telah dibuat, yang kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945 dan memuat rumusan dasar negara yang berbunyi:
Rumusan tersebut dibacakan oleh Soekarno di sidang kedua BPUPKI, 10 Juli 1945.
Pada akhirnya setelah proklamasi kemerdekaan, terdapat perubahan yang dilakukan oleh PPKI yaitu pada sila pertama, di mana bagian "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," dihapus.
Itulah peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara.
Baca Juga: Ramadhan 2022 Berapa Hari Lagi? Berikut Jadwal Puasa dan Idul Fitri Berikut Ini
(*)