Intisari-Online.com - Ketika Rusia melancarkan invasi ke Ukraina, banyak orang asing menawarkan diri mereka untuk menjadi pejuang yang membantu Ukraina untuk menghadapi Rusia.
Namun, bantuan yang mereka tawarkan mungkin saja tak sejalan dengan hukum di negara asal mereka.
Bisa jadi, mereka yang berniat secara sukarela ingin membantu Ukraina justru menghadapi konsekuensi hukum dari negara asal mereka.
Sejauh ini, warga Kanada, Georgia, India, Jepang, Inggris hingga Amerika Serikat (AS) ada di antara para sukarelawan yang telah mendaftarkan diri untuk ikut berperang bersama Ukraina.
Lantas, apakah hukum di negara asal mereka memperbolehkan mereka menjadi tentara asing untuk membantu Ukraina?
1. Warga AS
Menurut situs web Kementerian Luar Negeri AS, warga negara AS tidak dilarang bertugas di militer negara lain.
Melayani sebagai perwira atau berperang melawan negara yang menjalin hubungan damai dengan AS dapat menjadi alasan untuk melepaskan kewarganegaraan secara sukarela.
Namun, preseden Mahkamah Agung AS mengatakan dinas di militer asing saja tidak dapat digunakan untuk mencabut kewarganegaraan Amerika.
Undang-undang AS tahun 1794 tentang Netralitas, melarang warga negara berperang melawan pemerintah asing yang berdamai dengan Washington dan membawa hukuman penjara hingga tiga tahun.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR